Sebagaimana dikabarkan KabarBesuki.com dalam artikel "Tak di Beri Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal", ibu korban lalu lari keluar meminta pertolongan warga.
Baca Juga: Merasa Paling Pancasilais dan Agamis, Jokowi: Biasanya Suka Menyalahkan Orang Lain!
Nahas, anak yang di dalam gendongannya berhasil ditarik oleh tersangka dan dipukuli sampai tewas.
Istri KW kemudian diam-diam menyelinap keluar rumah lewat pintu belakang dan melaporkan suaminya ke Polres Way Kanan.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ZA Blambangan Umpu untuk menjalani pemeriksaan visum.
Baca Juga: Berasal dari Keluarga Terpandang di Bali, Ayah Jerinx SID Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Tersangka yang kabur ke rumah orang tuanya di Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ditangkap oleh anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan.
KW dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.*** (Tim Kabar Besuki)
Artikel Rekomendasi