Ternyata Ini Kado Istimewa dari Jokowi untuk Rakyat di HUT ke-75 RI, Simak Kriteria Orang Beruntung

- 16 Agustus 2020, 11:49 WIB
Presiden Jokowi saat berpidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR di Gedung Nusantara Komplek Senayan, Jakarta Jumat, 14 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat berpidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR di Gedung Nusantara Komplek Senayan, Jakarta Jumat, 14 Agustus 2020. //Twitter- @jokowi

PR PANGANDARAN - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo ternyata sudah menyiakan hadiah atau kado khusua bagi rakyat yang memenuhi kriteri ini.

Kriteria yang dimaksud akan menerima bantuan langsung tunai atau BLT dengan besaran Rp600 ribu/bulan adalah mereka pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

Seperti diberitakan warta ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mengatakan bahwa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan kepada pekerja swasta sebagai hadiah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam momentum merayakan HUT RI ke-75. 

Baca Juga: Galau Putus dengan Shafa Harris, Bastian Curhat Sambil Ucap Doa: Allah Penolong Kesesakan

Oleh karena itu, harapan Jokowi pada akhir Agustus, uang itu sudah masuk ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Presiden berpesan harus diluncurkan bulan Agustus sebagai hadiah ulang tahun ke-75 RI,” kata Budi dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan kepada pekerja swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Sebut Amien Rais dan Mumtaz Rais Berbeda, Hanum Soal Cekcok: Sejak Kecil Kami Tak Diajarkan Arogan

Pemberian itu sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) akibat krisis ekonomi yang timbul dari adanya pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendapat data yang valid untuk pemberian bantuan itu. Ada sekira 15,7 juta pekerja yang bakal menerima uang dengan skema pemberian per dua bulan hingga akhir tahun.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x