PR PANGANDARAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) akan mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.
Hal itu diungkap oleh pemerintah yang akan didistribusikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Sebelumnya, hanya PNS Kemenkeu saja yang mendapat jatah pulsa Rp200.000 pada awal 2021.
Jatah pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga flexible working space (FWS) sebagai kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi virus corona.
Baca Juga: Ancam tak Akan Beri Nafkah Jika tak Boleh Meraba Tubuhnya, Ayah Tega Cabuli Anak Setiap Minta Uang
"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, Minggu, 23 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari wartaekonomi dengan judul 'Sri Mulyani Bagi-bagi Pulsa Rp200 Ribu Per Bulan, Sst...Cuma PNS'.
Askolani menambahkan, nantinya anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing K/L.
Yang pasti Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan semua PNS K/L lain mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Iklan Rokok 8 Tahun Lalu Viral Gegara Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Jin: Kasus Korupsi Hilang!
"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.
Artikel Rekomendasi