RCTI Jadi Perbincangan Panas Netizen Gegara Gugatan Penyiaran? Ernest Prakarsa: Jreng, Jreng

- 27 Agustus 2020, 22:24 WIB
Ernest Prakasa. (Instagram/@ernestprakasa)
Ernest Prakasa. (Instagram/@ernestprakasa) /Instagram/@ernestprakasa

PR PANGANDARAN - Tagar RCTI mendadak viral dan menduduki trending nomor dua Twitter pada Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB.

Pasalnya, RCTI diduga mengajukkan Undang-undang tentang penyiaran yang berisi larangan siaran langsung lewat media sosial Instagram, Facebook hingga YouTube.

Lebih lanjut, apabila setiap orang kedapatan melakukan siaran lewat beragam platform yang menyediakan fitur live tanpa aturan atau ilegal akan dikenakan sanksi lantaran menyalahi UU penyiaran.

Baca Juga: Waspada! 10 Jenis Orang yang Salatnya Tidak Diterima, Istri dengan Suami Murka hingga Pemakan Riba

Kabar itu diunggah akun Twitter @tubirfess, ia memposting cuplikan sebuah artikel dari media online yang bertajuk 'Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial'.

Dari tangkapan layar artikel media online tersebut terdapat sebuah pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujarnya kepada Antara.

Baca Juga: Motor Harley-Davidson yang Sempat Viral Gegara Digondol Maling Pura-pura Membeli Akhirnya Kembali

Ramli mengungkapkan perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan bisa dipidana.

Sontak, netizen pun ramai bersuara, sebagian besar memprotes gugatan tersebut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x