Seseorang Berstatus Tersangka Maju Pilkada 2020, Bahkan Didukung 5 Partai Sekaligus?

- 8 September 2020, 14:33 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /dok

PR PANGANDARAN - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana saat ini diketahui berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway di Imigrasi Kemenkumham RI. 

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Status tersangka yang disandang Denny tersebut, saat ia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM yang diperkarakan pada 2014-2015 lalu. 

"Syarat pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020, yang paling utama diantaranya tidak berstatus terpidana, selain sehat jasmani dan rohani serta bebas dalam penyalahgunaan narkoba," kata Komisioner KPU Kalsel Koordinator Bidang Teknis, Hatmiati, Selasa (8 September 2020).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Isabella Guzman, Bunuh Ibu dengan Tikaman 151 Kali Hingga Dinyatakan Bebas

Hatmiati menjelaskan, terpidana dimaksud yaitu seseorang yang divonis selama lima tahun atau lebih.

Kemudian yang bersangkutan, boleh mencalon apabila dinyatakan bebas, dan setelah lima tahun selesai menjalani masa pidana tersebut.

"Ini terkecuali bagi terpidana mantan narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Baca Juga: Emak-emak Ngadu Ijazah sang Anak Ditahan, Ganjar Pranowo: Kui Urusane sama Gubernur

Diketahui, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat, didukung lima partai. Adapun lima partai yang mendukungnya ialah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Hanura.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x