Dia langsung menghantam kepala RHW dengan batu sebanyak 3 kali. Lalu menusuk korban dengan pisau. Kemudian dimasukan ke dalam kantong kresek dan ditaruh di dua koper serta satu ransel.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengaku akan menguburkan korban, tetapi mereka berniat membuat kuburannya terlebih dahulu sehingga korban disimpan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anak Perusahaan Garuda Indonesia, Maskapai Citilink Resmi Buka Rute Baru Sulawesi Hari Ini
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana.***
Artikel Rekomendasi