Tampil dengan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Didakwa '53 Halaman' dalam Sidang Perdananya

- 23 September 2020, 15:10 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

PR PANGANDARAN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. atau Jaksa Pinangki digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2020.

Dengan memakai kerudung berwarna merah muda, masker dan face shield, dia duduk berhadapan dengan hakim.

Wanita berusia 39 tahun yang lahir di Jogjakarta itu didampingi oleh penasehat hukum selama persidangan yang ditunjuk oleh dirinya sendiri.

Baca Juga: YouTuber Bobon Santoso Viral, Aksi Santap Bayi Tikus hingga Cicak Goreng Bikin Deddy Corbuzier Heran

“Baik saudara terdakwa, saudara didampingi oleh penasehat hukum yang anda tunjuk sendiri dengan surat kuasa. Bila nanti mengalami atau membutuhkan konsultasi hukum dari penasehat hukum, merekalah penasehat hukum saudara,” ucap Ketua Hakim.

Dalam persidangan itu dijelaskan, jika dia sudah ditahan sejak 11 Agustus 2020 hingga 23 September 2020.

Awal dari kasus ini adalah adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki, Andi Irfan, dan mantan kuasa hukum dari Djoko Tjandra Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.

Baca Juga: Selamat Hari Maritim Nasional, Berikut Rentetan Harapan Para Menteri di Peringatan Tahun Ini

Dari pertemuan tersebut Djoko Tjandra meminta bantuan kepada Jaksa Pinangka dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatma di Mahkamah Agung (MA) sehingga pidana penjara padanya tidak dieksekusi dan bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalankan hukuman pidana.

Sebagai upah, Jaksa Pinangki mendapat uang sebesar 500 juta Dollas AS dari Djoko Tjandra dan membuatnya menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang terkait dengan kepengurusan fatwa MA.

Dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut, Jaksa Pinangki dijatuhi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setebal 53 halaman.

Baca Juga: Pidato Jokowi dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-75, Singgung Perpecahan Negara hingga Hak Palestina

“Dakwaan setebal 53 halaman Yang Mulia, ada fakta-fakta yang sama Yang Mulia, dakwaannya disusun secara kumulatif, ke-1, ke-2, dan ke-3. Ke-1 untuk primer kami akan bacakan seluruhnya, Yang Mulia. Tapi untuk subsider karena faktanya sudah lengkap, tertuang dalam dakwaan maka langsung ke pasalnya,” ujar jaksa penuntut umum sebelum membacakan dakwaan atas terdakwa.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x