Pengutamaan itu tentu didasari atas upaya antisipasi karena dikhawatirkan terjadinya penularan virus corona jika masyarakat berkumpul untuk nonton bersama.
Baca Juga: Sobek Alquran, Gunting Sajadah hingga Coret Tembok, Aksi Brutal Perusak Mushola di Tangerang Diburu
"Ingat, keselamatan jiwa masyarakat yang paling utama dan ini masih masa pandemi COVID-19. Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian," tegas Awi.
Sebelumnya, polemik tersebut mencuat kembali setelah Gatot Nurmantyo, pada Selasa 22 September 2020 lewat kanal YouTube Hersubeno Arief, mengungkapkan dugaan alasannya diganti ketika menjabat Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Polemik itu juga langsung mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Misalnya saja dari Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Minggu, 27 September 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 September 2020, Leo Diserang Banyak Masalah, Sagitarius Jangan Cepat Berpuas Diri!
"Pemerintah tdk “melarang” atau pun 'mewajibkan' utk nonton filem G 30 S/PKI tsb. Kalau pakai istilah hukum Islam “mubah”. Silakan saja. Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tdk, jg tergantung kontraknya dgn pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri2" ujar Mahfud.
Pemerintah tdk "melarang" atau pun "mewajibkan" utk nonton filem G 30 S/PKI tsb. Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja. Utk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tdk, jg tergantung kontraknya dgn pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri2. https://t.co/G9PFIMfQjZ— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 27, 2020
Kendati demikian, Mahfud mencontohkan jika ada masyarakat yang ingin menonton film tersebut, kini sudah bisa diakses sendiri-sendiri lewat YouTube kapan saja.
“Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube,” jelas Mahfud.***
Artikel Rekomendasi