Mendadak Minta Pekerja Kembalikan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Sorot Kriteria Ini

- 18 Oktober 2020, 12:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berbincang dengan buruh perempuan, Kamis 15 Oktober 2020.*
Menaker Ida Fauziyah saat berbincang dengan buruh perempuan, Kamis 15 Oktober 2020.* /Humas Kemnaker

PR PANGANDARAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tengah gencar digalakkan pemerintah guna meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi banyak diburu warga.

Warga berbondong-bondong mengikuti arahan pemerintah untuk mendapatkan salah satu aliran dana dari BLT. Termasuk program bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

Namun, berkenaan denga hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru meminta pekerja yang menerima bantuan untuk mengambalikannya.

Baca Juga: Kaget Bank Dunia Dukung Penuh UU Cipta Kerja di Indonesia, Warganet Ramai Cuitkan Komentar Pedas

Pengembalian dana yang dimaksud, yakni ditujukan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Kesal Dilabeli Mantan 'Si Anjay' Usai Putus dari Lutfi, Salshadilla: Jelek Banget Reputasi Gue

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x