Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya yakni Sudiono mengungkapkan bahwa kapal MV Mentari Crystal sudah memenuhi standar kapasitas muatan barang yang ada sehingga seharusnya memenuhi aspek keselamatan kapal.
“Sebetulnya kapal tidak melebihi capacity ya dan tidak over draft jadi untuk aspek keselamatan kapal memenuhi persyaratan, ujar Sudiono yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara pada Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Aespa Dikabarkan Bakal Tambah 3 Personil, Bocoran Inisial Salah Satunya Termasuk Trainee Terkenal
Sementara itu, dirinya juga mengatakan bahwa SPB juga sudah diberikan. Dengan kata lain, kapal memenuhi syarat dari segi administrasi dan fisiknya.
“Padahal kita sudah memberikan SPB, berarti kalau kita sudah memberikan SPB berarti kapal bebas secara keseluruhan baik administrasi maupun fisik,” ujarnya menambahkan.
Hingga saat ini, penyebab terjadinya insiden tenggelamnya kapal kargo ini masih belum dapat dipastikan dan masih dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya.
Baca Juga: Tersedia dalam Dua Skema, Terawan Sebut 107 Juta Warga Indonesia akan Disuntik Vaksin Covid-19
“Laporan dari nahkoda pokoknya selesai muat tiba-tiba kapal miring, jadi kita masih belum tahu juga kenapa penyebabnya, masih dilakukan investigasi lebih lanjut lagi ya,” ujar Dirut PT Mentari Mas Multimoda.
Untuk menyelidiki penyebab tenggelamnya Kapal kargo MV Mentari Crystal, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya bersama Komite Keselamatan Nasional Keselamatan Transportasi mengutus timnya untuk mengumpulkan data dan dan informasi.
Saat ini, fokus utama sementara adalah memastikan agar arus logistik dan keamanan pelayaran tetap berjalan normal walaupun terjadi insiden tenggelamnya kapal kargo ini.
Artikel Rekomendasi