Diperlukan untuk Pengujian, Pengadilan Sebut Jenazah Diego Maradona 'Harus Dilestarikan'

- 18 Desember 2020, 13:39 WIB
Legenda sepak bola dunia Diego Maradona./
Legenda sepak bola dunia Diego Maradona./ / /Instagram.com/@maradonaesmireligion/

PR PANGANDARAN - Jenazah pemain sepak bola Argentina yang melegenda, Diego Maradona, belum dapat dikremasi - karena DNA-nya mungkin masih diperlukan dalam berbagai tuntutan hukum tentang ayah, keputusan pengadilan.

Pemenang Piala Dunia 1986 meninggal karena serangan jantung bulan lalu pada usia 60 tahun , dan dimakamkan 26 November di sebuah pemakaman di luar Buenos Aires.

Dia meninggalkan lima anak yang diakui dan enam dengan permintaan filiasi, yang merupakan bagian dari proses warisan yang kompleks di Argentina.

Baca Juga: Tetangga Bongkar Kebiasaan Nadya Mustika Tanpa Rizky DA: Pergi Pagi, Pulang Malam

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NY Post, salah satu dari enam keturunan yang dikabarkan adalah Magali Gil yang berusia 25 tahun, yang mengatakan bahwa dia mengetahui dua tahun lalu bahwa Maradona adalah ayahnya.

Pada hari Rabu, pengadilan Argentina memutuskan bahwa legenda olahraga tersebut 'harus dilestarikan' sampai tes yang diperlukan telah dilakukan.

"MS. Gil meminta agar penelitian dilakukan ... dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata putusan itu.**

Editor: Nur Annisa

Sumber: NY Post


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x