Tak Perlu Antre, Begini Cara Mudah Membuat SIM Online Bagi Pemula

- 25 Februari 2021, 10:15 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

PR PANGANDARAN - Kini membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu repot mengantre.

Masyarakat telah dimudahkan dengan fasilitas online yang telah disediakan dalam membuat SIM atau memperpanjang SIM.

Dengan fasilitas online Anda bisa lebih mudah mendaftar kapan dan di mana saja, dan bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Baca Juga: Kabar Ayus dan Nissa Sabyan Bakal Klarifikasi di TV Viral, Netizen: Sumpah Bakal Seru!

Adapun golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/) yang dilansir dari PMJ News.

1.Usia Persyaratan

Baca Juga: Nekat Pilih GBK Rp650 Juta untuk Resepsi, Atta Halilintar: Kalau Sama Nutup Rumput Bisa Rp1 M

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

Baca Juga: Skipper, Anak Anjing Pertama Ras Campuran Aussie Border Collie dengan 6 Kaki

1. SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Lirik Lagu Breaking Dawn - The Boyz Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

Baca Juga: Luna Maya Ternyata Wanita Berstandar Tinggi, Denny Darko Jelaskan Cara Memikatnya

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

Baca Juga: Luna Maya Tak Akan Menikah Tahun Ini, Denny Darko Beberkan Alasannya: Dia Harus Tunggu...

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih 'Mulai'.

3. Isi 'Data Permohonan', yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Disangka Cacing Pemakan Otak, Ibu Ini Malu Usai Temukan Selotip Biasa dari Teling Sang Putra

4. Kemudian pilih 'Lanjut'.

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

5. Jika sudah, pilih 'Check'.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Bawa Hoki, Mbak You: Tapi Banyak Cobaan dan Godaan

6. Lalu isi 'Data Keadaan Darurat' yang daoat dihubungi.

7. Isi 'Konfirmasi Data Input', dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah