Pemerintah Gratiskan SIM bagi Kelompok Tertentu, Salah Satunya Mahasiswa dan Pelajar

- 4 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PR PANGANDARAN - Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah disahkan oleh Persiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis.
 
Dalam aturannya, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.
 
 
"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
 
Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
 
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
 
 
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial;
2. Kegiatan keagamaan;
3. Kegiatan kenegaraan;
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
5. Masyarakat tidak mampu;
6. Mahasiswa/pelajar;
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
 
Beberapa di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
 
 
Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
 
 Penjelasan, memuat informasi tentang layanan lain yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x