Terima DM Pelecehan Seksual, Aurel JKT48 Lapor Polisi: Aku Marah Banget, Tolong Saling Menghargai

12 November 2020, 17:58 WIB
Alami Pelecehan Seksual dii Instagram, Aurellia JKT48 Lapor Polisi /Instagram @jkt48aurel

PR PANGANDARAN - Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48 beberapa waktu lalu sempat membuat heboh karena telah mengalami pelecehan seksual di media sosial miliknya.

Melalui akun Twitter miliknya, Aurel mengaku telah mendapatkan Direct Message (DM) di akun media sosialnya yang mengarah pada tindakan sexsual harrasment.

"Tolong! Aku sangat menghargai direct message dari kalian, tpi kalau DM yg masuk itu konteksnya sudah ke arah sexual harassment aku marah banget. tolong yah saling menghargai," tulis Aurel dalam akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Gisel Pamer Foto dengan Wijin dan Gempi di Sumba, Netizen Malah Serukan Nama Gading Marten

Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta telah menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual dari salah satu member grup JKT48 itu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Aurel JKT48 melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.

"Laporan polisi sudah kami terima. Sementara kami teliti. Rencana tindaklanjutnya, karena ini naik ke penyelidikan, kami akan memanggil pelapor," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Serangan Bom yang Terjadi di Arab Saudi Ternyata Meledak saat Konsulat Prancis Pidato

Bersamaan dengan pemanggilan Aurel, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi serta memeriksa bukti yang telah diserahkan.

"Untuk memanggil para pelapor, ada saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan Aurel melaporkan diri ke polisi sebagai korban pelecehan seksual. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ itu, Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.

Baca Juga: Pemberian Tanda Kehormatan Dikaitkan dengan Upaya Pembungkaman, KSP Moeldoko Buka Suara

"Menyebutkan dengan kata-kata kotor. (Aurel) memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar. Dia tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," jelasnya.

Adapun dari laporan itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler