Awas! Insentif Kartu Prakerja Gelombang 16 Bisa Hangus, Ini Penyebabnya

- 27 Maret 2021, 21:30 WIB
Insentif bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 16 ternyata bisa hangus jika dalam 30 hari tak digunakan untuk pelatihan.
Insentif bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 16 ternyata bisa hangus jika dalam 30 hari tak digunakan untuk pelatihan. /Prakerja.go.id

Kemudian, peserta dapat memilih pelatihan yang diinginkan pada platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, seperti Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.

Baca Juga: 32 Kota di Indonesia Berpartisipasi Earth Hour, Malam Ini Pukul 8 Akan Mati Lampu

Namun, insentif Kartu Prakerja Gelombang 16 yang diberikan ternyata bisa hangus. Insentif Kartu Prakerja bisa hangus jika dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama.

Bagi calon pendaftar yang ingin mendapat Kartu Prakerja Gelombang 16 harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

1. Data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;

Baca Juga: Dipingit untuk Lepas Masa Lajang, Aurel Hermansyah Putuskan Tidur Bareng Anang dan Ashanty

2. Nomor telepon (aktif);

3. Email (aktif);

Sementara syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 16 ada dua, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun (saat mendaftar);

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah