Seleksi Akademik Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Sudah Dibuka, Buruan Daftar

- 9 Februari 2022, 06:00 WIB
Seleksi Akademik Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Sudah Dibuka
Seleksi Akademik Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Sudah Dibuka /Pixabay.com/



PANGANDARAN TALK - Perguruan Tinggi menjadi salah satu cita-cita para pelajar yang akan menyelesaikan studi pendidikan SMA/SMK/MA.

Untuk mencapainya pun harus melalui beberapa proses administrasi dan seleksi.

Kementerian Agama atau Kemenag RI mulai membuka Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Pengisian data tersebut untuk keperluan pendaftaran siswa dalam Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN - UM PTKIN) 2022.

Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq menjelaskan, tahap pengisian PDSS sudah dibuka sejak 7 – 28 Februari 2022.

Baca Juga: Pembalap Moto GP Enea Bastianini Bagikan Momen Keindahan Lombok Via Instagram

Pengisian data dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

Batas waktu ditentukan oleh panitia, selama waktu belum usai, kesempatan untuk mengikuti proses masuk perguruan tinggi semakin dekat.

“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia,” ujar Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo di Semarang, dikutip PangandaranTalk.com dari laman Kemenag RI, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, siswa yang berhak mengikuti SPAN - UM PTKIN yakni mereka yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing-masing.

Untuk pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah.

Baca Juga: Bukan Naik Motor, Pembalap Moto GP Aleix Espargaro Malah Naik Sepeda di Sirkuit Mandalika

Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah.

Tak hanya itu, Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi.

Sedangkan bagi Pondok Pesantren Mu'adalah atau Pendidikan Formal Diniyah (PDF) atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, bisa melakukan permohonan NPSS terlebih dahulu ke panitia.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Kemenag


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah