PANGANDARAN TALK - Muncul kontroversi dalm penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terkait isu dihilangkannya madrasah dalam RUU tersebut.
Reaksi keras itu muncul dari berbagai kalang terkait penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA yang tidak diikat di tingkat UU Sisdiknas.
Dalam draf RUU Sisdiknas tidak dicantumkan kata "madrasah" seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Baca Juga: Efek Racun: Kulit Wajah dan Tangan Abramovich Mengelupas, Matanya Merah Tak Henti Berair
Penamaan SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA itu akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar lebih fleksibel dan dinamis.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan prinsip terbuka akan masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Anindito Aditomo menegaskan bahwa sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas, yang sejak awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.
"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," kata Anindito, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Artikel Rekomendasi