Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah Dilarang Memungut Iuran Siswa, Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

- 9 Juli 2020, 20:09 WIB
ILUSTRASI suasana di sekolah.*
ILUSTRASI suasana di sekolah.* /ANTARA

PR PANGANDARAN – Jelang tahun ajaran baru Pemkab Banyumas mengeluarkan peraturan tentang iuran peserta didik.

Kebijakan tersebut berupa dihentikannya segala bentuk pungutan iuran dari siswa. Jika ada pihak sekolah yang terlanjur menarik uang, maka diminta untuk mengembalikan.

Bupati Achmad Husein menyampaikan secara langsung, Sekolah yang dilarang memungut iuran adalah yang yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Klaim Foto ini Makam Nabi Muhammad Saw di Masjid Nabawi?

"Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Husein, Kamis 9 Juli 2020.

Larangan penarikan iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Termasuk orang tua siswa selama pandemi ini.

Sehingga untuk tahun ajaran baru, ujar Husein, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ridwan Kamil Setelah Jawa Barat Menduduki Posisi Tertinggi Penyebaran Covid-19

"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya," tegas Husein seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Sementara untuk sekolah swasta, Husein juga mengaku banyak mendengar keluhan dari orang tua siswa. Oleh karena itu Husein menjanjikan akan memanggil semua pengelola sekolah swasta.

Artikel ini telah tayang di Galamedia dengan judul ‘Selama Pandemi Corona, Sekolah Dilarang Memungut Iuran dari Siswa’.

Salah satu orang tua siswa, Kinoy (46) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Banyumas mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Akibat Kelalaian Medis, Keluarga Hindu Korban Covid-19 Mengkremasi Mayat Wanita Muslim

Dua anaknya bersekolah di SD dan SMA swasta. Tahun ajaran baru ini harus membayar SPP untuk bulan Juli ditambah OKP dengan total Rp 2 juta per siswa.

"Pada kenaikan kelas saat ini orang tua siswa wajib melunasi OKP atau uang gedung, SPP dan lainnya sebesar Rp 2 juta. Kemudian biaya bayar buku Rp 280 ribu, yang dihilangkan hanya uang katering saja," ungkap Kinoy.

"Tahun lalu uang catering Rp 3 juta sudah dibayar lunas, kemudian datang pandemi. Seharusnya sisa uang katering yang sudah dibayar lunas di depan dikembalikan maksimal 50 persen," kata dia.

"Kalau uang catering dikembalikan 50 persen saja, bisa digunakan membantu membayar OKT," tambahnya.

Baca Juga: Update Corona Hari ini Semakin Tinggi, Kenaikan Angka Penambahan Positif Covid Capai 2.657 Orang

Orang tua lainnya, Nining juga mengeluhkan hal serupa. Menurut dia, sekolah SMP swasta sangat memberatkan. Meski pandemi tidak ada toleransi dari pihak sekolah swasta kepada orang tua siswa untuk menunda atau mencicil biaya operasional sekolah.

Menurut Nining, meski kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui daring, pihak sekolah swasta tidak memberlakukan keringanan SPP.

"Untuk SPP sekolah menengah sebesar Rp 600 ribu ditambah OKP selama 1 tahun, total Rp 2 juta dan harus dibayar lunas akhir Juli ini," keluhnya.

Dia berharap pemerintah bisa menjembatani antara orang tua siswa dan sekolah swasta. Minimal orang tua siswa bisa membayar dengan model cicilan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x