Jadi Tersangka, Rektor UIN Sumatera Utara Korupsi Hingga Capai Kerugiaan 10 Miliar

- 2 September 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY /

PR PANGANDARAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terpadu Tahun Ajaran 2018, yang terletak di Kampus II.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ketiganya adalah rektor UINSU berinisial S, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS, serta JS yang merupakan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.

Pembangunan gedung kuliah tersebut bernilai  Rp44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Poldasu. 

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kena Tipu Hingga Rela Transfer Uang Segini, Tapi Berujung Penipu Tobat?

Kabid Humas Polda Sumut Tatan membenarkan Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar.

"Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337,98," ucap Tatan, Rabu (2 September 2020).

Baca Juga: Film BTS 'Break The Silence: The Movie' Ditunda Tayang Gara-gara Covid-19, Simak Info Lengkapnya

Adapun  barang bukti yang diamankan yaitu Kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan Tahun 2018,

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x