Jadi Tersangka, Rektor UIN Sumatera Utara Korupsi Hingga Capai Kerugiaan 10 Miliar

- 2 September 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY /

Dokumen – dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. 

Berawal pada  Juli 2017, Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Anggaran RI sebesar Rp50.000.000.000,00.

Baca Juga: Viral, Bocah SD di Ciamis Tewas Keracunan Permen Lipstik, sang Ayah: Alhamdulillah, 2 Lagi Selamat

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

"Padahal negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x