PANGANDARAN TALK - Agensi Wellmade Star Entertaiment menggugat manta aktrisnya yakni Lee Sun Bin, namun Lee Sun Bin memenangkan dalam sidang pertamanya melawan mantan agensi.
Dilansir PangandaranTalk.com dari Yonhap News, pada hari ini Rabu 11 Januari 2022, Civil Settelment Division 46 of the Seoul Center District Court telah memutuskan bahwa agense Wellmade Star Entertaiment kalah dalam gugatan.
Diketahui sebelumnya bahwa agensi Wellmade Star Entertaiment mengajukan gugatan pada Juni 2020 silam, dengan mengklaim 500 juta won.
Baca Juga: Mulai Hari ini Pemerintah Gratiskan Suntikan Vaksin Booster, Simak Syaratnya
Agensi Wellmade menganggap bahwa mantan aktrisnya itu Lee Sun Bin secara sepihak memutuskan kontraknya, dan secara bebas telah melanjutkan aktivitasnya di industri hiburan tanpa kepastian final.
Dari gugatan yang diajukan mantan agensinya tersebut, di sisi lain pihak Lee Sun Bin membantah keras terhadap klaim yang disebutkan Wellmade.
Pihak Lee Sun Bin berdalih bahwa meskipun pihak manajernya revisi kontrak, tetapi ada permasalahan mengenai pembayaran yang tidak transparan dari mantan agensinya itu.
Selain itu, pihak Lee Sun Bin mengungkapkan bahwa adanya perekrutan yang tanpa penjelasan sebelumnya terhadap Lee Sun Bin.
Artikel Rekomendasi