Tuntut Herry Wirawan Pelaku Predator Seksual Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa : Untuk Memberikan Efek Jera

- 12 Januari 2022, 08:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat,  Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dengan hukuman mati. /dok Kejati Jabar

PANGANDARAN TALK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa menerangkan bahwa hukuman mati itu diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada para predator seksual anak.

JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi Herry Wirawan yaitu hukuman Kebiri Kimia.

Hal itu diungkapkan oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Sepakbola Turki Berduka atas Kematian Ahmet Calik yang Tewas Karena Kecelakaan, Klub Besar Tulis Pesan

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana Selasa 11 Januari 2022 dikutip PangandaranTalk.com dari ANTARA.

Selain hukuman mati, HW juga mendapat beberapa penambahan hukuman lainnya yaitu Kebiri Kimia.

Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan membayar denda sebesar 500 juta rupiah, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar 331 juta rupiah.

Baca Juga: Nikmat Makan Sate Kambing Bersama Deddy Corbuzier, Shin Tae Yong : Makanan yang Bagus

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x