Hati-hati Main Game Online Higgs Domino Island, Ulama NU Aceh Nyatakan Fatwa Haram!

- 27 Desember 2020, 13:30 WIB
Higgs Domino Island
Higgs Domino Island /twitter.com/Rockin_Marvin

PR Pangandaran - Penggemar game online kini harus memperhatikan, karena Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh resmi keluarkan fatwa haramgame online Higgs Domino Island dan sejenisnya.

Adapun keputusan mengharamkan gim yang marak dimainkan remaja sekarang ini muncul dari sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh.

"Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” ungkap Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali seperti yang dikutip dari Antara News Sabtu 26 Desember 2020.

Baca Juga: Produser Netflix 'The Three-Body Problem' Diracuni, Diduga Bagian dari Upaya Pembunuhan

Sebagaimana telah diberitakan Jurnal Presisi dengan judul "Haram! Ulama NU Aceh Tegas Keluarkan Fatwa Untuk Game Online Higgs Domino Island", gim tersebut resmi diharamkan melalui Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.

Bahkan, hasil rapat itu memutuskan status hukum terhadap gim daring Higgs Domino Island atau yang sering disebut gim chip.

Teungku Faisal menjelaskan, sesuai hasil dalam forum tersebut, kata bagi gim daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya.

Status haram tersebut berlaku jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.

Baca Juga: Bikin Netizen Geram, Pria Pakai Sandal Jepit Tak Dilayani dengan Baik Saat Beli iPhone 12 Pro

Selain itu, game online yang dimainkan melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam.

Dalam kesempatan ini, Forum Bahsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan game yang memenuhi kriteria haram.

Teungku Faisal mengatakan jika Forum Bahsul Masail PWNU mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi pelarangan situs-situs perjudian online (daring).

Baca Juga: Buntut Tik Tok iPhone Viral, Tanggapan Staf iBox Bikin Makin Geram: Gue Ada Target, Lu Cuma Nanya!

Selain itu pemerintah diharapkan dapat menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan gim chip daring,” kata Teungku Faisal Ali menambahkan.

Para ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan game online.

Dalam merumuskan keputusan haramnya game online tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.***(Jurnal Presisi/Novandriyo Witar)

 

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah