Ramai Digunakan, Aplikasi Clubhouse akan Diblokir Pemerintah, Ini Alasannya

- 26 Februari 2021, 18:15 WIB
Ikon Aplikasi Clubhouse
Ikon Aplikasi Clubhouse /ANTARA/Arindra Meodia/

PR PANGANDARAN – Aplikasi Clubhouse saat ini tengah digandrungi dan digunakan oleh kaum muda masa kini. Namun, belakangan ini beredar kabar aplikasi Clubhouse akan diblokir oleh pemerintah.

Hal ini tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang alasan pemerintah hendak melakukan pem-blokir-an pada aplikasi Clubhouse yang sudah banyak digunakan kaum muda bahkan digunakan juga oleh Elon Musk, orang terkaya nomor dua di dunia.

Sebelum lebih lanjut mengulas tentang alasan pemerintah mem-blokir-nya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu aplikasi Clubhouse.

Baca Juga: ‘Bumi dalam Bahaya’, Bill Gates Prediksi Hal Ini Jadi Ancaman Dunia Melebihi Nuklir

Sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Instagram @jabarsaberhoaks yang diunggah pada Kamis, 25 Februari 2021, aplikasi Clubhouse adalah aplikasi yang berbasis audio chat untuk berkomunikasi.

“Aplikasi media sosial berbasis audio chat. Dalam aplikasi ini,setiap orang bisa bikin ruang percakapan sendiri, mendengarkan orang lain berbicara, bahkan bisa bergabung dalam pembicaraan pada sebuah ruang komunitas,” tulisnya.

Aplikasi Clubhouse ini pertama kali terkenal yakni sejak CEO Tesla, Elon Musk menggunakan aplikasi ini untuk melakukan wawancara dengan CEO Robinhood Vlad Tenev. Sejak itulah, aplikasi Clubhouse mulai dilirik, dikenal dan digunakan banyak orang, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Kepergok Tak Gunakan Masker, Bayi 1 Tahun asal Malaysia Didenda Rp350 Ribu, ini Kronologinya

Namun, berdasarkan kabar yang beredar, aplikasi clubhouse yang sudah mulai marak digunakan terutama kaum muda di Indonesia justru rencananya akan diblokir pemerintah. Kenapa?

Ternyata, alasan aplikasi ini diblokir pemerintah karena aplikasi Clubhouse belum terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

“Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap pelaku usaha yang punya sistem digital harus wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE Privat). PSE Privat bisa perorangan, badan usaha, dan masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik,” tulisnya.

Baca Juga: Streamer Taiwan Hasilkan Rp42 Juta Hanya dengan Menyiarkan Tidurnya Selama Lima Jam

Sedangkan sistem elektronik ini sendiri terdapat berbagai kegiatan yang ada aturan hukumnya.

“Dalam sistem elektronik ini nih tempat terjadinya transaksi elektronik seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai perbuatan hukum lain. Jadi kamu termasuk PSE Privat kalau menyelenggarakan sistem elektronik untuk melakukan perbuatan hukum tertentu,” tulisnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Wanita Singapura Siksa Pembantunya hingga Meninggal, Kini Berat Badanya Hanya 24 Kg

Sementara itu, PSE Privat itu termasuk:

- Perdagangan barang dan/atau jasa (E-Commerce)

- Layanan transaksi keuangan (Mobile banking, dll)

- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data (Streaming online film, dll)

Baca Juga: Diramal Mbak You Segera Menikah karena Punya Aura Tak Sewajaranya, Ariel Noah: Banyak yang Diurusin

- Layanan komunikasi, layanan jejaring, dan media sosial (Facebook, Clubhouse, dll)

- Layanan mesin pencari dan layanan penyedia informasi elektronik (Google, dll)

- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat

Baca Juga: 5 Shio Alami Kesulitan saat Bekerja, Shio Macan Jenuh hingga Shio Ular Terlibat Cekcok dengan Atasan

Pendaftaran diri sebagai PSE Privat ini juga berlaku bagi Pse Privat yang didirikan berdasarkan hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, namun mempunyai/melakukan usaha di Indonesia. **

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah