Mengenal Perbedaan Siaran TV Digital dengan Streaming dan TV Kabel

- 15 Juli 2021, 16:45 WIB
Pada 2 November 2022 nanti, siaran televisi akan berganti dari TV Analog dengan TV Digital, simak perbedaan keduanya di sini.
Pada 2 November 2022 nanti, siaran televisi akan berganti dari TV Analog dengan TV Digital, simak perbedaan keduanya di sini. / Kominfo//

PR PANGANDARAN - Siaran TV Digital secara bertahap akan mengganti semua siaran TV Analog hingga 2 November 2022 mendatang.

Meski saat ini TV Digital sudah bisa dinikmati, namun beberapa masih menggunakan TV Analog yang berarti belum semua stasiun televisi beralih ke siaran TV Digital.

Berbeda dengan siaran TV Analog, TV Digital mengharuskan pesawat TV memakai dekoder agar mampu menerima sinyal siaran digital.

Dilansir dari Antara News, pada Kamis, 15 Juli 2021, bahwa TV Digital berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel.

Baca Juga: Alyssa Spischak Anak Ustaz Derry Sulaiman Telah Menikah dengan Pacar Bule: Allah Beri Hidayah...

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa siaran TV Digital gratis dan sangat berbeda dengan layanan streaming ataupun televisi kabel.

"Siaran televisi digital ini bebas bayar," kata Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, pada Kamis, 15 Juli 2021.

Saat ini siaran televisi di Indonesia tengah melakukan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke siaran televisi teresterial digital atau analog switch off (ASO).

Baca Juga: Bukan Hanya di Indonesia, Pengacara soal Lokasi Hubungan Intim Gisel dan Nobu: Ada Juga di Jepang...

Tahap migrasi ASO pertama akan berlangsung paling lambat hingga bulan depan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021. Saat ini sosialisasi siaran tv digital oleh Kominfo terus dilakukan.

Pihaknya selama sosialisasi siaran tv digital, masih menemukan masyarakat yang belum bisa bedakan siaran TV Digital dengan layanan streaming maupun tv kabel.

Selain itu, ada juga masyarakat yang mengira siaran digital harus dengan menggunakan internet sehingga perlu memakai televisi keluaran terbaru dan menggunakan parabola.

Perlu diketahui bahwa siaran TV Digital adalah siaran televisi teresterial yang bisa dilihat setiap hari, hanya dengan menggunakan frekuensi digital bukan analog lagi.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2021, Berikut Bacaan Niat yang Lengkap Terjemahannya

Kemudian, pesawat televisi model lama juga bisa dipakai untuk menangkap siaran tv digital namun harus menggunakan dekoder set top box (STB). Sehingga tanpa harus membeli televisi keluaran terbaru.

STB dihubungkan ke pesawat televisi dengan antena UHF, sehingga secara otomatis akan mengubah siaran analog ke siaran digital.

Pada umumnya televisi keluaran baru sudah mendukung siaran digital sehingga tidak perlu lagi menggunakan STB seperti televisi model lama.

Baca Juga: Rahasia Hotman Paris Terhindar dari Positif Covid-19, Sebut Biasa Hirup Dua Teko Air Mendidih Berisi Ini

Kemudian, untuk layanan streaming merupakan layanan yang bisa diakses lewat perangkat smartphone atau laptop melalui koneksi jaringan internet, dan itu bukan termasuk siaran televisi digital.

Saat ini penghentian siaran analog pada tahap pertama akan dilakukan di wilayah Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1, Kalimantan Timur 1, dan Aceh 1.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x