Diduga Melanggar Privasi, WhatsApp Didenda 225 Juta Euro Oleh Irlandia

- 3 September 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi Whatsapp didenda oleh Irlandia.
Ilustrasi Whatsapp didenda oleh Irlandia. /Website/Whatsapp

PR PANGANDARAN – Dikabarkan pada hari Kamis, 2 September 2021, Facebook (FB.O) WhatsApp didenda sebanyak 225 juta Euro atau setara dengan 266 juta Dolar oleh regulator perlindungan data Irlandia.

Diduga WhatsApp terjerat hukuman lantaran telah melakukan pelanggaran privasi perusahaan.

Pengawas privasi Uni Eropa menekan Irlandia untuk menaikkan hukuman atas pelanggaran privasi perusahaan.

Baca Juga: Nagita Slavina Ogah ke Dokter Meski Keluhkan Sakit pada Kandungan, Raffi Ahmad: Agak Pucat

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situ Reuters juru kampanye privasi Austria Max Schrems yang telah menggunakan Facebook dalam beberapa kasus privasi, mengatakan denda awal yang diberikan adalah 50 juta Euro.

Komisaris Privasi Data Irlandia (DPC), pengatur privasi data utama Facebook di Uni Eropa mengatakan masalah terkait WhatsApp 2018 telah sesuai dengan aturan data UE tentang transparansi.

Sedangkan menurut juru bicara WhatsApp dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil yang Ditolak untuk Muncul di TV: Biarkan Dia Eksis

Masalah terkait kebijakan yang berlaku pada tahun 2018 dan perusahaan telah memberikan informasi yang komprehensif.

“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,”
Ucap juru bicara itu.

WhatsApp mengatakan bahwa denda yang dituntut sama sekali tidak proporsional dan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Prakiraan Ikatan Cinta 3 September 2021: Mama Karina Minta Jadwal Ketemu Reyna, ini Balasan Andin

Akan tetapi, secara signifikan denda yang diberikan Irlandia lebih kecil dari rekor denda $886.6 juta Euro yang dijatuhkan ke Amazon oleh agen privasi Luksemburg pada bulan Juli.

Dikatakan denda WhatsApp harus mempertimbangkan omset akun Facebook dan perusahaan harus diberikan selama tiga bulan, bukan enam bulan untuk mematuhi.

Regulator Irlandia juga memberitahukan sekaligus memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi pemrosesannya dengan mengambil tindakan perbaikan tertentu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting 'Patenkan' Logat Ayah Rozak hingga Minta Royalti, Wendi Cagur: Dasar Mata Duitan!

Ia juga mengatakan akan memantau banding perusahaan dengan cermat.

“Diperkirakan bahwa kasus ini sekarang akan berada di hadapan pengadilan Irlandia selama bertahun-tahun,” ujarnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah