Larang Driver Berburu di Zona Merah, Gojek Terapkan Strategi Jitu ala PSBB Jakarta, Ini Teknologinya

- 21 September 2020, 15:25 WIB
Driver Gojek
Driver Gojek /Gojek/

PR PANGANDARAN – Di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 14 September 2020 lalu, membuat sejumlah platform aplikasi ojek daring harus membuat inovasi.

Salah satunya Gojek, yang menerapkan teknologi geofencing di masa penerapan PSBB Total terutama di wilayah DKI Jakarta.

Geofencing merupakan teknologi yang menandai sebuah area secara virtual menggunakan jaringan satelit global positioning system (GPS) untuk membatasi lokasi tertentu agar mempermudah pemilik kendaraan untuk memantau kendaraan dan proses distribusi di are yang ditentukan.

Baca Juga: PLN Program Diskon SuperWow: Potongan Harga dan Tambah Daya Semasa Covid-19, Simak Cara Daftarnya

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews pada Senin 21 September 2020, Vice President Regional Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, mengatakan geofencing ini untuk mendeteksi wilayah yang masuk zona merah.

“Melalui geofencing, layanan kami tidak bisa beroperasi di wilayah zona merah. Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide,” kata Gautama.

Teknologi ini juga bisa mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang di suatu tempat.

Baca Juga: Bocoran Jadwal MAMA 2020 di Korsel, Warganet Ramai Serukan Kehadiran BTS, Begini Jawaban Big Hit

“Ada juga deteksi mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang. Harapannya dengan adanya notifikasi ini dapat mengurangi jumlah kerumunan dan menjaga satu sama lain sesuai dengan arahan dari pemerintah,” ucap Gautama.

Gautama juga menambahkan, pihaknya telah mengerahkan tim operasional di titik-titik ramai seperti stasiun KRL dan terminal.

Gojek juga mengklaim telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya jaga jarak dan menaati protokol kesehatan selama PSBB total masih diterapkan.

Baca Juga: Melimpah Ruah Keanekaragaman Tanah Air, LIPI : Indonesia Bak Perpustakaan Besar Penemuan Obat Baru

Sebelumnya, platform aplikasi ojek daring mengapresiasi Pemerintah Provinisi DKI Jakarta yang mengizinkan beroperasinya layanan ojek daring selama PSBB Total diterapkan di DKI Jakarta.

Tetapi Pemprov DKI Jakarta memberikan syarat kepada pihak aplikator ojek daring untuk menerapkan teknologi geofencing.

Aturan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Baca Juga: Sebut Tsunami Sepanjang 20 Meter Terjadi di Pantai Selatan, Riset ITB Bikin Geger, Ini PenjelasannyaBaca Juga: Sebut Tsunami Sepanjang 20 Meter Terjadi di Pantai Selatan, Riset ITB Bikin Geger, Ini Penjelasannya

Aturan itu dijelaskan bahwa pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang untuk berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Penyedia jasa layanan transportasi daring lainnya yaitu Grab, kabarnya telah menerapakan aturan penerapan teknologi geofencing kepada mitra pengemudi di aplikasinya.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x