PR PANGANDARAN - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, akan segera dibuka dan dilakukan berbarengan mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Namun Kementrian PAN RB menerangkan, calon peserta pendaftaran hanya diperkenankan untuk memilih satu antara CPNS atau PPPK.
Tentu ini menjadi dilema bagi kalian yang ingin mencoba peruntungan keduanya. Oleh karena itu simak kelebihan CPNS dan PPPK sebagai acuannya.
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan.
Hak yang akan didapatkan oleh seorang CPNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Didepak dari Persis Solo, Michelle Kuhnle Akui Kecewa dengan Kaesang: Kenapa Dia Tak Ada Respons?
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2. Cuti;
3. Perlindungan;
4. Pengembangan kompetensi;
5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artikel Rekomendasi