Selain itu, CPNS juga memiliki jabatan dan pangkat tersendiri.
Namun memiliki batas usia yakni 35 tahun, dan juga ada mutasi atau pemindahan kerja.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP, Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta
Sedangkan hak yang akan di dapat saat mendaftar dan diterima PPPK adalah sebagai berikut:
1. Gaji dan tunjangan;
2. Cuti;
3. Perlindungan;
4. Pengembangan kompetensi.
PPPK tidak memiliki jabatan atau pangkat apapun dan tak ada jaminan pensiun atau hari tua, unggulnya yakni tidak ada batas usia seperi ASN.
Baca Juga: Hadapi Kritik Gegara Donald Trump, Facebook akan Akhiri Perlakuan Khusus untuk Politisi
Selain itu, PPPK juga tidak menerapkan sistem mutasi atau pindah kerja.
Jika kalian tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS atau PPPK, kalian dapat mengakses link: [KLIK DI SINI]
Tentukan pilihan sekarang dan segera mendaftar!***
Artikel Rekomendasi