2. Persyaratan
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif
- Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
- Memiliki STR aktif/sertifikat kompetensi
- Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit
manapun di Seluruh Indonesia
- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Solo Raya dengan judul 'Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19, Simak Persyaratan hingga Insentif'.
Artikel Rekomendasi