3. Kriteria
- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, radiologi)
- Dokter umum
- Tenaga perawat
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Epidemiolog
- Tenaga teknis kefarmasian
- Apoteker
- Radiografer
- Rekam medis
- Ahli gizi
- Elektromedis
- Psikologis klinis, dan kesehatan lingkungan
4. Keuntungan yang didapatkan
- Insentif per bulan
a. Dokter spesialis 15 Juta
b. Dokter umum 10 Juta
c. Perawat/Bidan 7,5 Juta
d. Tenaga kesehatan lain 5 Juta
- Akomodasi sesuai penempatan
(Dengan catatan bersedia ditugaskan di seluruh Rumah Sakit dan Pelayanan
Kesehatan Khusus Covid-19 di seluruh Indonesia).*** (Fahmy Hasan/PR Solo Raya).
Artikel Rekomendasi