PR PANGANDARAN - Berikut ini informasi lowongan kerja terbaru Juli 2021 di Kementrian Kesehatan atau Kemenkes.
Kali ini Kemenkes membuka lowongan untuk menjadi relawan dalam penanganan Covid-19.
Kabar lowongan terbaru ini disampaikan langsung oleh Kemenkes melalui akun Instagramnya.
Baca Juga: dr. Tirta Menilai Permintaan Maaf Luhut Pandjaitan Atas Penanganan Covid-19: Saya Yakin...
Instagram resmi @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes)mengabarkan tengah membutuhkan relawan tenaga kesehatan.
"Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia," tulisnya.
Berikut ini persyaratan berupa kriteria, syarat, link pendaftaran hingga insentif yang didapatkan, untuk menjadi relawan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari Kemenkes.
Baca Juga: Besok Hari Raya Idul Adha 1442 H, Berikut Niat Sholatnya Lengkap dengan Artinya
1. Bagi yang berminat bisa klik pendaftaraan berikut ini
2. Persyaratan
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif
- Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
- Memiliki STR aktif/sertifikat kompetensi
- Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit
manapun di Seluruh Indonesia
- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Solo Raya dengan judul 'Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19, Simak Persyaratan hingga Insentif'.
3. Kriteria
- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, radiologi)
- Dokter umum
- Tenaga perawat
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Epidemiolog
- Tenaga teknis kefarmasian
- Apoteker
- Radiografer
- Rekam medis
- Ahli gizi
- Elektromedis
- Psikologis klinis, dan kesehatan lingkungan
4. Keuntungan yang didapatkan
- Insentif per bulan
a. Dokter spesialis 15 Juta
b. Dokter umum 10 Juta
c. Perawat/Bidan 7,5 Juta
d. Tenaga kesehatan lain 5 Juta
- Akomodasi sesuai penempatan
(Dengan catatan bersedia ditugaskan di seluruh Rumah Sakit dan Pelayanan
Kesehatan Khusus Covid-19 di seluruh Indonesia).*** (Fahmy Hasan/PR Solo Raya).
Artikel Rekomendasi