Lowongan Kerja Terbaru Juli 2021: Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Covid-19, Ini Syaratnya

- 19 Juli 2021, 15:30 WIB
Kemenkes membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, simak persyaratan hingga insentif yang didapat.
Kemenkes membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, simak persyaratan hingga insentif yang didapat. /Instagram/@kemenkes_ri

PR PANGANDARAN - Berikut ini informasi lowongan kerja terbaru Juli 2021 di Kementrian Kesehatan atau Kemenkes.

Kali ini Kemenkes membuka lowongan untuk menjadi relawan dalam penanganan Covid-19.

Kabar lowongan terbaru ini disampaikan langsung oleh Kemenkes melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: dr. Tirta Menilai Permintaan Maaf Luhut Pandjaitan Atas Penanganan Covid-19: Saya Yakin...

Instagram resmi @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes)mengabarkan tengah membutuhkan relawan tenaga kesehatan.

"Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia," tulisnya.

Berikut ini persyaratan berupa kriteria, syarat, link pendaftaran hingga insentif yang didapatkan, untuk menjadi relawan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari Kemenkes.

Baca Juga: Besok Hari Raya Idul Adha 1442 H, Berikut Niat Sholatnya Lengkap dengan Artinya

1. Bagi yang berminat bisa klik pendaftaraan berikut ini

KLIK DISINI

2. Persyaratan

- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif

- Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)

- Memiliki STR aktif/sertifikat kompetensi

- Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit
manapun di Seluruh Indonesia

- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Solo Raya dengan judul 'Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19, Simak Persyaratan hingga Insentif'.

3. Kriteria

- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, radiologi)
- Dokter umum
- Tenaga perawat
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Epidemiolog

- Tenaga teknis kefarmasian
- Apoteker
- Radiografer
- Rekam medis
- Ahli gizi
- Elektromedis
- Psikologis klinis, dan kesehatan lingkungan

4. Keuntungan yang didapatkan

- Insentif per bulan

a. Dokter spesialis 15 Juta
b. Dokter umum 10 Juta
c. Perawat/Bidan 7,5 Juta
d. Tenaga kesehatan lain 5 Juta

- Akomodasi sesuai penempatan

(Dengan catatan bersedia ditugaskan di seluruh Rumah Sakit dan Pelayanan
Kesehatan Khusus Covid-19 di seluruh Indonesia).*** (Fahmy Hasan/PR Solo Raya).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: PR Solo Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x