Cek Fakta: Sepakat, Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla Disebut Akan Bebaskan HRS, Simak Faktanya

11 Februari 2021, 15:45 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diklaim akan bebaskan HRS. /Dok PR

PR PANGANDARAN – Beredar video yang diklaim berisi kesepakatan antara Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla akan membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pada thumbnail video memperlihatkan gambar Prabowo Subianto yang mengenakan batik dan Jusuf Kalla mengenakan kemeja putih berdiri berdampingan sedang melakukan wawancara.

Video yang mengklaim kedua politikus itu akan membebaskan HRS tersebut berdurasi 10 menit 53 detik yang diunggah oleh kanal YouTube C&N Channel pada 27 Desember 2020 dengan tajuk “MENGEJUTKAN! BERITA HARI INI, PRABOWO JK, BEBASKAN HABIB RIZIEQ, HRS KAPOLRI”.

Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh, Rencana Penggunaan Senapan Mesin Jarak Jauh Telah Tersusun Rapih

Adapun narasi pada thumbnail video yaitu:

SEPAKAT.! BEBASKAN HRS.

Lantas, benarkah jika Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla sudah sepakat akan membebaskan HRS?

Baca Juga: Dramatis! 33 Hari Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Begini Cara Tiga Orang Ini Bertahan Hidup

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla yang sepakat akan membebaskan HRS dalam video tersebut.

Sebelumnya juga beredar video yang diklaim jika Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sepakat akan membebaskan HRS yang diunggah oleh kanal YouTube GARUDA HITAM, faktanya video tersebut tidak benar.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, HRS resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam atas pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Makanan Sambut Tahun Baru Imlek, Salah Satunya Bola Nasi Panas

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Kamis, 11 Februari 2021.

Argo mengatakan jika penyidik akan menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terkait penahanannya itu, penyidik mempunyai beberapa alasan di antaranya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021: Al Menangis ke Andin dan Menyesal 'Maafkan Saya'

Atas pelanggarannya di Petambuaran HRS dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pada 12 Januari 2021, HRS menjalani sidang praperadilan tapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatannya karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan.

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gaya Pacaran Sehat ala Gabriella Larasati dan Benigno Mandela Kini Justru Dihujat Warganet

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan HRS tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla sepakat akan membebaskan HRS adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler