Cek Fakta: Benarkah Terdapat Chip di E-KTP yang Berfungsi untuk Melacak Lokasi? Simak Faktanya

15 Februari 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi KTP.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PR PANGANDARAN – Beredar unggahan video yang mengklaim bahwa polisi dapat melacak lokasi keberadaannya karena adanya chip di E-KTP atau KTP elektronik.

Dalam video tersebut, ada seseorang yang memperlihatkan adanya chip di dalam E-KTP atau KTP elektronik kepunyaannya, lengkap dengan sebut bisa melacak lokasi.

Video klaim e-KTP memiliki chip yang bisa melacak lokasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Rifka Aini Putri pada Jumat, 12 Februari 2021.

Adapun narasi pada unggahan Facebook tersebut adalah:

“Eh ternyata ada, pantes polisi tau keberadaan kita, baru tau njirrrr.”

Lantas, apakah benar chip yang ada di dalam E-KTP tersebut berfungsi untuk melacak keberadaan atau lokasi? Yuk Cek Fakta di sini.

Baca Juga: Merasa Tak Dihargai, Ernest Prakasa Geram pada TikTok: Kita Udah Laporkan Secara Resmi...

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Laman Turn back, klaim mengenai chip E-KTP yang berfungsi untuk melacak keberadaan atau lokasi adalah salah.

Faktanya, memang terdapat chip di dalam E-KTP, tetapi fungsinya bukan untuk melacak lokasi.

Fungsi chip yang ada di E-KTP itu berisi sejumlah informasi penting seperti identitas diri, pas foto, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata, dan gambar tanda tangan penduduk dengan kualitas terbaik dari perusahaan terkemuka di dunia.

Chip yang ada di dalam E-KTP ini nantinya yang akan mempersulit orang lain untuk menggandakan informasi dan memalsukan data penduduk yang ada.

Bahkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun juga telah mengonfirmasi bahwa permasalahan yang tengah viral tersebut.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Adit Jayusman hingga Putus Hubungan, Ayu Ting Ting : Gak Nyesel, Saya Bersyukur

Diungkapkannya, chip yang ada adalah untuk menyimpan data penduduk di E-KTP atau KTP elektronik, dan bukan untuk menyadap atau melacak keberadaan warganya.

“Tolong jangan dicopot chip KTP-el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik,” kata Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu, chip yang ada di dalam E-KTP juga tidak dapat dibaca dengan mudah karena hanya bisa dibaca dengan alat tertentu yakni dengan card reader yang hanya bisa melalui perjanjian kerjasama dengan Dukcapil.

Baca Juga: Anisa Bahar Bongkar Tak Tahu Pernikahan Juwita: Aku Menentang, Cowoknya Juga Belum Dewasa

Bahkan Zudan Arif Fakrulloh memastikan chip yang ada di dalam E-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap atau melacak keberadaan seseorang.

Oleh sebab itu, bagi mereka yang memiliki KTP yang sudah tidak terpakai, disarankan untuk dikembalikan ke pihak Dukcapil agar mendapatkan yang terbaru. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler