Cek Fakta: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Simak Kebenarannya

1 Maret 2021, 07:30 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. /Antara/HO-Asdep KIP Setwapres/

PR PANGANDARAN - Beredar kabar yang menjeutkan publik dengan tangkapan layar di media sosial mencatut nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Dalam tangkapan yang beredar, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan soal investasi minuman keras atau miras pada Februari 2021.

Wapres Ma'ruf Amin mengklaim bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara. Klaim tersebut pun muncul di aplikasi TikTok.

Baca Juga: Lelah Diserang Netizen, Kini Ayus dan Nissa Sabyan Disebut Rela Berpisah Meski Saling Cinta demi Keadaan

Sementara itu, pernyataan dalam tangkapan layar yang beredar itu bertuliskan bahwa menjual minuman keras hukumnya boleh untuk membantu kas negara.

"Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara," tulis keterangan tersebut.

Dalam tangkapan layar yang sebagaimana diberitakan KabarBesuki.Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul 'Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini', terlihat dari media daring pemberitaan nasional yang menyertakan foto Wapres Ma'ruf.

Baca Juga: Ashanty Geram Dikabarkan Meninggal karena Covid-19: Alhamdulillah Masih Dikasih Kesempatan Hidup

Bahkan tercantum pula keterangan waktu Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08:34 WIB. Lantas, benarkah berita yang tersebar terkait Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan investasi minuman keras?

Faktanya, dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang tengah beredar dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.

Padahal, diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru Senin, 1 Maret 2021: Buruan Klaim Magic Cube hingga Skin Scar Titan!

Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.*** (Ayu Nida LF/KabarBesuki.Pikiran-Rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler