Cek Fakta: Hasil Persidangan, HRS Dikabarkan Bakal Dikurung Seumur Hidup, Ini Faktanya

24 Maret 2021, 14:30 WIB
Beredar hoaks yang menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dikurung seumur hidup atas persidangan kasus pelanggaran kerumunan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR PANGANDARAN – Persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah digelar.

Dikabarkan hasil dari persidangan itu, HRS akan dikurung seumur hidup. Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook MB yang mengunggah tautan video pada 22 Maret 2021.

Adapun judul video terkait HRS tersebut yaitu “Full Pembacaan Dakwaan. Riziq Shihab Masuk Penjara Jadi Sengsara.”

Baca Juga: Bukan Aurel, Kado Pertama yang Diunggah KD di Hari Ulang Tahunnya Ternyata dari Anak Raul Lemos

Sementara narasi yang terdapat pada gambar sebagai berikut:

Rizieq Shihab Dikurung Seumur Hidup.

Lantas, benarkah jika HRS sudah dinyatakan akan dikurung seumur hidup atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung?

Baca Juga: Berhasil Rawat Putrinya dengan Baik, Ayah asal Malaysia Bagikan Tips saat Istri Jatuh Sakit

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS akan dikurung seumur hidup adalah salah.

Persidangan HRS atas kasus kerumunan memang sudah digelar tapi kuasa hukum terdakwa, Munarman mengatakan jika kliennya sudah membayar denda Rp50 juta.

Jika sudah membayar denda atas pelanggaran kerumunan tersebut, maka kasus HRS tidak bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Tangan Lebam HRS Usai Dipelintir Petugas, Simak Faktanya

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi Pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," lanjutnya.

Munarman juga memprotes dakwaan atas Pasal 160 KUHP karena menurutnya Pasal itu untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Merasa Tidak Penting Pakai Cincin Kawin, Nagita Slavina: Dia Ngilangin Udah Lama

Sementara kasus yang dialami oleh HRS hanya pelanggaran kerumunan tidak termasuk ke dalam tindak kejahatan sebagaimana dituduhkan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi Kita tolak," ucap Munarman.

Pada sidang pembacaan dakwaan, HRS didakwa telah menghasut masyarakat untuk melakukan kerumunan dengan meminta hadir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang digelar pada November 2020.

Baca Juga: Jelaskan Soal Pemberian Judul Lagu 'Lathi', Anang ke Reza Arap: Ini Anak Tengil, Tapi...

Hal itu menjadi masalah karena pada saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai HRS dikurung seumur hidup atas kasus pelanggaran kerumunan adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler