Cek Fakta: Pemerintah Diklaim Blokir Nomor HP hingga ATM Warga yang Tolak Vaksin, Simak Faktanya

- 15 Januari 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR PANGANDARAN – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai dilakukan sejak 13 Januari 2021 kemarin dengan Joko Widodo sebagai penerima pertama.

Vaksinasi ini sangat diperlukan karena diharapkan dapat menekan penyebaran virus dan kembali menormalkan kehidupan.

Saking pentingnya, dikabarkan jika ada warga yang menolak disuntik vaksin maka nomor handphone dan ATM akan diblokir.

Baca Juga: Diduga Sindir Mbak You, Deddy Corbuzier Kecewa: Yang Nggak Ada Jadi Ada, Karena Ramalan!

Berikut narasi lengkap yang beredar:

“Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti: Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir Tidak bisa berpergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir.”

Lantas, benarkah pemerintah akan memblokir nomor handphone dan ATM warga yang menolak disuntik vaksin?

Baca Juga: Disebut 'Manipulator dalam Kemuliaan', Donald Trump Kirim Pesan Rahasia di Twitter

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Kominfo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah belum membahas mengenai sanksi bagi warga yang menolak vaksin.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x