Cek Fakta: Daftar Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Lystio Sigit, Mulai Rp50 Ribu sampai Rp70 Ribu, Benarkah?

- 2 Februari 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /Pixabay

PR PANGANDARAN - Beredar narasi melalui pesan WhatsApp yang berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp70 ribu. 

Narasi tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan daftar nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Adapun narasi lengkap mengenai daftar biaya tilang terbaru sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Selasa 2 Februari 2021: Siap-siap Bertemu Jodoh

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :

 

1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000."

Baca Juga: Ibunda Ridho Ilahi Jatuh Miskin, Hasil Jual Semua Harta untuk Rehabilitasi Dibawa Kabur Pengacara

Lantas, benarkah daftar biaya tilang dalam pesan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Divisi humas polri melalui akun Instagramnya, telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Ditangkap, Selebgram Abdul Kadir Ternyata Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Direhabilitasi?

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

Pihaknya memastikan, Kapolri tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tegas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Imlek 2021, 6 Shio Ini Harus Hati-hati Soal Keuangan, Shio Harimau Tahan Pengeluaran!

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga mengungkapkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin, 1 Februari 2021.

Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru.
Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru. dok. PMJ News
***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x