Cek Fakta: Sepakat, Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla Disebut Akan Bebaskan HRS, Simak Faktanya

- 11 Februari 2021, 15:45 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diklaim akan bebaskan HRS.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diklaim akan bebaskan HRS. /Dok PR

Sebelumnya juga beredar video yang diklaim jika Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sepakat akan membebaskan HRS yang diunggah oleh kanal YouTube GARUDA HITAM, faktanya video tersebut tidak benar.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, HRS resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam atas pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Makanan Sambut Tahun Baru Imlek, Salah Satunya Bola Nasi Panas

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Kamis, 11 Februari 2021.

Argo mengatakan jika penyidik akan menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terkait penahanannya itu, penyidik mempunyai beberapa alasan di antaranya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021: Al Menangis ke Andin dan Menyesal 'Maafkan Saya'

Atas pelanggarannya di Petambuaran HRS dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pada 12 Januari 2021, HRS menjalani sidang praperadilan tapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatannya karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan.

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah