Cek Fakta: Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dilarang Menjadi Anggota Polri, Simak Faktanya

- 13 Februari 2021, 13:15 WIB
Petugas polisi menjaga Vihara dalam situasi Imlek 2021
Petugas polisi menjaga Vihara dalam situasi Imlek 2021 /Noveldy Haidar/

PR PANGANDARAN – Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa dilarang untuk menjadi anggota Polri.

Dalam unggahan tersebut pun menyertakan foto tangkapan layar Polri yang tengah mengenakan seragamnya dan berjabat tangan dengan seseorang di sampingnya.

Foto unggahan tersebut kemudian dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Facebook Reinaldy yang diunggah pada 6 Desember 2020 lalu.

Dalam foto tersebut juga menyertakan keterangan yang isinya tentang penyesalan yang diungkapkannya atas adanya Polri keturunan Tionghoa di era Joko Widodo.

Baca Juga: Seragam Imlek 2021 Keluarga Zaskia Adya Mecca Tuai Pujian, Ernest Prakasa: Bhaj Kama si Model Angpau

Padahal, menurut pengertiannya, keturunan Tionghoa tidak diperkenankan menjadi aparatur negara di Indonesia.

“Baru dilantik jadi Jenderal

Hendra Kurniawan

Keturunan Tionghoa

Umur 46 th

Sebentar lagi Aseng ini adi Kapolri di Karbit jadi bintang Silangit oleh Jokowi.

Sesuatu yg diTabu DAN DILARANg OLEH PaRA PAHLAWAN BANGSA INI SEJAK DULU.

Keturunan Tionghoa yg selalu jadi musuh bangsa ini sejak dahulu sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan !

Sejak dulu diatur dlm UUD 45 dan Pancasila keturunan Aseng dan asing diHARAMKAN menjadi PEJABAt PUBLIK Apalagi menjadi APARATUR BEGARA !!

Itu jelas DILARANG Oleh para pendiri kemerdekaan bangsa ini

Tapi kenapa diera JOKOWI justru membesarkan mereka, bahkan memberi posisi STRATEGIS

Ini ada apa ?

Waspadalah

INDONESIA!” tulis Reinaldy.

 Baca Juga: Meski Tahun Baru Imlek 2021 saat Pandemi, Hong Kong Post Keluarkan Perangko Khusus Makhluk Mitologi Tiongkok

Lantas, Apakah benar Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dilarang menjadi Polri?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, pernyataan akun Facebook tersebut yang mengungkapkan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing atau Tionghoa tidak diperkenankan untuk menjadi aparatur negara, termasuk Polri, itu tidaklah benar alias salah.

Kenyataannya, sejak orde lama yakni pada pemerintahan Presiden Indonesia yang pertama yakni Soekarno, Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa sudah banyak yang mengambil bagian menjadi Polri atau aparatur negara lainnya.

Baca Juga: Asosiasi Tiongkok di Inggris Beramal di Tahun Baru Imlek 2021, Terbukti Menyumbangkan 6.600 Fortune Cookie

Hal ini dibuktikan dengan adanya buku sejarah Indonesia yang berjudul Tionghoa dalam Sejarah Kemiliteran yang ditulis oleh Iwan Ong Santosa.

Selain itu, pada tahun 1960-an, aparatur negara seperti polisi atau militer yang berasal dari keturunan Tionghoa bukanlah sesuatu yang tabu di Indonesia.

Sebab, pada tahun itu, jumlah Polri atau kemiliteran yang berasal dari keturunan Tionghoa sudah mencapai ratusan orang. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah