Info Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan: Karyawan yang Terima BLT Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker

7 Desember 2020, 08:45 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19. /Instagram.com/@kemnaker

PR PANGANDARAN - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ida Fauziyah meminta kembali Bantuan Subsidi gaji termin II yang sudah diberikan kepada karyawan.

Hal itu lantaran, Kementerian Ketenagakerjaan mendeteksi adanya karyawan yang tidak memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan.

Menindaklanjuti hal itu, Ida menegaskan bagi perusahaan atau pemeberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana.

Baca Juga: Sinyorita Esperanza Positif Covid-19, Semula Hanya Kehujanan hingga Merasakan Baal di Lidah

Seperti diberitakan Fix Indonesia dari artikel yang bertajuk WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker, Ida dengan tegas memberikan sanksi sesuai perundang-undangan.

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Baca Juga: Jangan Berani berbohong! 6 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Kemampuan Indra Keenam, Siapa Saja?

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Masih Jadi Istri Gading, Gisel Ngaku Ada Data yang Bocor ke Hotman Paris: HP Itu Aku Kasih Manajer

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Amanda Manopo Seolah Beri Sinyal Telah Putus dari Billy Syahputra: Cemas, Kepikiran, Rubuhnya Aku

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler