Viral Uang Pecahan Rp1.0, Peruri Tegaskan Itu House Note: Tidak Sah Digunakan

10 Mei 2021, 16:00 WIB
Penjelesan Peruri terkait viralnya uang Rp1.0 di jagat maya.* /Tangkapan layar Instagram/@peruri.indonesia/

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini uang pecahan uang Rp1.0 mendadak viral di TikTok, dan imbasnya banyak orang yang berspekulasi bahwa itu adalah pecahan uang baru.

Berbarengan dengan adanya hal ini, Peruri menegaskan bahwa uang Rp1.0 itu bukanlah pecahan baru melainkan house note.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram Peruri Indonesia, house note adalah uang specimen (uang contoh).

Baca Juga: Lucinta Luna Bangga Perkenalkan Ayah dari Anak yang Dikandungnya: Ada Bapaknya

Peruri menegaskan bahwa house note tidak memiliki nilai tukar.

"House Note atau yang specimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Senin, 10 Mei 2021.

Peruri menjelaskan uang tersebut diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang dengan tujuan untuk mempromosikan.

Baca Juga: Hukum Joget TikTok dalam Islam Menurut Wirda Mansur: Lebih ke Gerakannya Sih

Promosi disini bertujan menunjukan kemampuan suatu perusahaan mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Peruri hingga kini telah mencetak tiga series house note, yang pertama di cetak pada tahun 2015 dengan tema "The Beauty of Indonesia".

Kemudian yang kedua pada tahun 2017 dengan tema "Indonesia & Japanese Heritage".

Baca Juga: KD Unggah Foto Bukber Bareng Azriel, Raul Lemos Beri Komentar Begini

Selain itu juga ada tema "The Inspiring Tales" yang dicetak pada tahun 2020.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, dijelaskan bahwa uang NKRI adalah rupiah denga ciri sebagai berikut:

1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
2. Frasa " Negara Kesatuan Republik Indonesia"
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal
4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara esatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Anang Hermansyah dan Armand Maulana Pilih Lebaran di Luar Negeri

Dari semua ketentuan tersebut, Peruri menjelaskan bahwa house note tidak memiliki ciri-ciri seperti disebutkan diatas.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler