Harga BBM dan Kebutuhan Pokok Meroket, Inilah 6 Kategori Pekerja yang Tidak Bisa Terima BSU Rp 600.000

11 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh yang masuk kategori tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 /Chronomarchie

PANGANDARAN TALK - Seiring kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp 600.000 untuk pekerja/buruh disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Jumat (9/9/2022) lalu.

Namun sedikitnya ada enam kategori pekerja/buruh yang tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 600.000 tersebut, seperti akan dijelaskan dalam artikel ini.

Kemnaker RI telah menetapkan, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kabupaten/kota.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp 600.000 di PlayStore Android dan Laman Cek Bansos Kemensos

Artinya, pekerja yang bergaji di atas 3,5 juta pun tetap bisa menerima BSU Rp 600.000 karena menghitungnya mengacu pada nilai upah minimum kabupaten/kota, seperti upah minimum di kawasan DKI dan sekitarnya yang hingga Rp 4,7 juta.

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.

Pemerintah bertujuan, Bantuan Subsidi Upah tersebut diberikan sebagai upaya mempertahankan daya beli pekerja/buruh akan hidupnya hidupnya.

Baca Juga: MENDADAK! Luis Milla Ingin GANTI Skuad Persib, Terpaksa Coret Sosok Rp3,48M Padahal Tak Cedera, Beckham IN

Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang otomatis diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk tarif jasa di berbagai sektor.

Adapun pekerja/buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Permenaker tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berrupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Persib Bandung vs Arema FC: Nasib Sosok Pemain asal Halmahera Ini Ditangguhkan Luis Milla

Berikut syarat-syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022 sesuai aturan tersebut:

  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 - menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Coboy Junior Bakal Comeback dengan Nama Baru, Tidak Lagi Pakai Nama CJR

  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Artinya, pekerja yang tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 600.000 tersebut adalah:

Baca Juga: Jadwal Barito Putera vs Persija Jakarta, Prediksi Skor, Head To Head dan Susunan Pemain

  1. Warga Negara Asing (WNA)
  2. Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. ASN (pegawai negeri sipil)/anggota TNI/Polri
  4. Sudah menerima program Kartu Prakerja

Baca Juga: Kembalinya Aldebaran, Rating Ikatan Cinta RCTI Kembali Menggelora, Cek Disini

    5. Peserta PKH 6. Penerima bantuan produktif usaha mikro.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler