Begini Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM

15 September 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 bagi pelaku UMKM dari Kemenkop dan UKM. /iqbalnuril

PANGANDARAN TALK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahun 2022 dikabarkan akan berlanjut.

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp600.000 dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ikuti cara daftar menjadi penerima manfaat BLT UMKM Rp600.000 melalui program BPUM 2022, seperti akan diurai dalam artikel ini.

Baca Juga: Live BRI Liga 1 2022-2023: Persis Solo VS Bali United FC di Indosiar, Kamis 15 September 2022

Meski pandemi mulai mereda, tetapi para pelaku UMKM saat ini kembali dibebani dengan dampak kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga barang dan jasa.

Maka para pelaku UMKM kembali membutuhkan bantuan keuangan, dalam hal ini BPUM 2022.

Seperti diketahui, Kemenkop dan UKM telah mengajukan anggaran sebesar Rp7,68 triliun ke Kementerian Keuangan untuk pengalokasian dana BPUM 2022.

Baca Juga: Tercekik Dampak Kenaikan Harga BBM, 1.509 Pelaku Pariwisata Cianjur Dapat Dana Tunai BLT

Namun menurut Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya, anggaran tersebut masih dalam antrian sehingga proses penyalurannya pun belum dapat dilakukan.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers pada 3 Juni 2022, seperti dikutip Pangandaran Talk dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: FIX! Luis Milla Sambut Pemain Timnas Indonesia, Sosok Rp1,30M Siap Kerja Keras saat Persib vs Barito Putera

Lantas bagaimana cara untuk daftar menjadi penerima BPUM 2022?

Pelaku UMKM tidak sempat mendapat bantuan BPUM pada tahun 2020 dan 2021 bisa mendaftarkan diri untuk BPUM 2022 ini.

Anda bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM 2022 melalui badan atau dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sebesar Rp600.000 Mulai Berjalan, Anda Sudah Daftar? Begini Caranya

Jika sudah mendaftarkan diri, Anda akan diusulkan menjadi calon penerima BPUM 2022.

Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022:

1. Siapkan kelengkapan data berikut:

Baca Juga: Borussia Dortmund Adakan Tur Asia Tenggara, Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Siap Jadi Penantang

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
  • Nomor KK
  • Nama Lengkap
  • Alamat (sesuai e-KTP dan usaha)
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon
  • Nomor Induk Brusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). NIB bisa didapatkan dengan mendaftar di link oss.go.id;
  • 2. Kunjungi Kantor/Badan atau Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota;

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini? Kemnaker Tunggu Kiriman Data Penerima sampai Tuntas. Pantau Terus Rekeningmu!

3. Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan menjadi penerima BPUM 2022

Demikian langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp 600.000 dari Kemenkop dan UKM.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler