Info Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan: Karyawan yang Terima BLT Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker

- 7 Desember 2020, 08:45 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19. /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: Masih Jadi Istri Gading, Gisel Ngaku Ada Data yang Bocor ke Hotman Paris: HP Itu Aku Kasih Manajer

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Amanda Manopo Seolah Beri Sinyal Telah Putus dari Billy Syahputra: Cemas, Kepikiran, Rubuhnya Aku

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah