BEI Akan Berlakukan Short Selling, Direktur Laksono Widodo: Selama Sesuai Peraturan Akan Diperbolehkan

- 30 Januari 2021, 10:45 WIB
IDX, Bursa Efek Indonesia (BEI).
IDX, Bursa Efek Indonesia (BEI). /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

Sebagai informasi, short selling merupakan jenis transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki. 

Baca Juga: Daus Mini Ungkap Pesan Terakhir Murfi Sembako: Pengen Balik ke Dunia Hiburan, Biar Rame Lawaknya

Saham yang dijual dengan harga tinggi, investor berharap bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.

Laksono Widodo mengungkapkan, saat ini belum ada izin short selling, karena hal itu belum umum di BEI.

"Belum ada yang punya izin short selling atau memberikan layanan short selling sampai saat ini.  Perlahan-lahan, memasuki era normal transaksi saham dan tidak banyak juga transaksi short sell di BEI, karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI,” tutur Laksono, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari IDX Channel, Sabtu, 30 Januari 2021. 

Baca Juga: Cek Fakta: Status Resmi WhatsApp Diklaim Dapat Curi Data Pribadi, Tinjau Kebenarannya

Ia menyampaikan, BEI juga masih dalam pembicaraan terkait dengan besaran nilai transaksi short selling dan aturan terkait dengan auto rejection. 

Laksono juga menjelaskan, akan ada sustainable level indeks pada awal tahun ini. Walau demikian, aturan ini masih digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list margin) akan diperbolehkan," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah