Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU AAEC, untuk Pastikan Keamanan Transaksi Elektronik

- 26 Agustus 2021, 14:00 WIB
Pemerintah RI dan DPR RI akan segera mengetok palu RUU AAEC, kesepakatan dagang Indonesia bersama negara di ASEAN.
Pemerintah RI dan DPR RI akan segera mengetok palu RUU AAEC, kesepakatan dagang Indonesia bersama negara di ASEAN. /asean.org

PR PANGANDARAN - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) akan segera diselesaikan Pemerintah dan Komisi VI DPR RI.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, persetujuan RUU AAEC disepakati pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR.

"Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” ujar Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Menyesal Belum Vaksinasi hingga Hampir Meninggal Kena Badai Sitokin: Saya Bantu Menkes...

Muhammad Lutfi menjelaskan, urgensi pengesahan persetujuan tersebut secara tidak langsung mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital melalui perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat (PPKM).

"Kami juga berharap agar persetujuan ini dapat meningkatkan kerja sama antara negara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di ASEAN," ujarnya dalam sidang yang digelar 26 Agustus 2021.

Dia berharap, manfaat tujuan pengesahan RUU AAEC tersebut dapat mendorong proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD).

Baca Juga: Yayasan Bakti Luhur Nusantara, FIS, dan IKMI Cirebon Gelar Semarak Vaksinasi Covid-19

Dikitip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Kementerian Perdagangan RI, Mendag Muhammad Lutfi menyatakan, masa depan Indonesia mampu memanfaatkan Perjanjian AAEC, apabila mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Tanah Air melalui perusahaan rintisan yang mwnjamur, perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn.

“Dengan semakin pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan di Indonesia, maka menjadi ‘kiblat’ pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN karena jumlah penduduk yang besar, pengguna internet yang terus tumbuh, dan nilai investasi yang dilakukan sejumlah perusahaan yang membuat Indonesia memiliki jumlah perusahaan rintisan unicorn terbesar di kawasan ASEAN,” terangnya.

Persetujuan pengesahan RUU AAEC ini didukung oleh perwakilan 9 fraksi. Selain itu, Komisi VI DPR RI Pemerintah menyampaikan untuk memastikan optimalisasi dari persetujuan AAEC, khususnya terkait perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

Baca Juga: Warga Afghanistan Dijanjikan Bebas Perjalanan Komersial, Terjadi Setelah Tanggal Batas Waktu Evakuasi AS

Dalam sidang tersebut, dijelaskan langkah strategis untuk memitigasi sejumlah tantangan dalam memanfaatkan persetujuan ini baik dalam bentuk regulasi maupun program pemerintah.

Salah satu langkahnya adalah peningkatan infrastruktur teknologi dan informatika, lalu peningkatan aksesibilitas UKM terkait niaga elektronik melalui sejumlah upaya peningkatan kapasitas, dan kapabilitas pelaku usaha nasional.

Dari sisi kebijakan fiskal dan moneter, lanjut Muhammad Lutfi, langkah yang dapat ditempuh antara lain kebijakan insentif pajak, percepatan perizinan, pinjaman berbunga rendah, dan kemitraan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Cara Ampuh Mengobati Jerawat dengan Teh Hijau dan Madu, Simak Cara Membuatnya

"Upaya pembahasan terkait Persetujuan RUU AAEC telah melalui dua kali Rapat Kerja dengan DPR RI, yaitu pada 18 November 2019 dan 30 Januari 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan dua kali kegiatan forum diskusi terpimpin setelah tertunda 1,5 tahun akibat pandemi Covid-19," kata dia.

Sementara itu, pertemuan yang digelar pada Rabu, 25 Agustus 2021 merupakan kelanjutan rapat kerja sesi pertama pembicaraan Tingkat I RUU AAEC yang sudah dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sekilas Terkait AAEC

AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga: Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta 26 Agustus 2021: Kejujuran Andin Soal Reyna Menguatkan Kondisi Nino

Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017 dan ditandatangani para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

AAEC memiliki 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sembilan sektor utama untuk mengurangi kesenjangan pembangunan perdagangan melalui sistem elektronik di antara negara ASEAN.

Bidang-bidang yang tercakup dalam persetujuan AAEC adalah perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x