Ini yang Harus Dilakukan Jika Diancam Debt Collector Pinjaman Online, Lakukan dengan 3M!

- 9 Oktober 2021, 16:00 WIB
Lakukan 3 hal ini jika Anda diancam oleh debt collector.
Lakukan 3 hal ini jika Anda diancam oleh debt collector. /Unspalsh

 

PR PANGANDARAN - Pinjaman online saat ini keberadaannya sudah seperti jamur.

Banyak aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh dan diinstall orang, yang sedang mencari pinjaman secara online.

Syaratnya yang mudah dan juga jauh lebih gampang dari pinjaman di bank konvensional, membuat orang banyak yang tergoda.

Baca Juga: Menurut Astrologi Inilah Alasannya Mengapa Anda Tidak Memiliki Kesamaan dengan Seseorang

Untuk meminjam dana di pinjaman online, Anda hanya butuh memfoto kartu identitas dan foto selfie saja.

Tidak sedikit juga ada yang meminta izin untuk mengambil data yang di email sebagai jaminan.

Selain syarat yang mudah, jumlah dana yang ditawarkan pun relatif menggiurkan membuat orang semakin tertarik.

Baca Juga: Gus Miftah Soroti Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora: Saya Khawatir...

Dimulai dari angka 1 juta sampai 10 juta dan tempo pembayarannya yang juga bisa ditentukan sendiri, membuat daya tarik pinjaman online semakin semerbak.

Mulai dari 30 hari pinjaman, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai dengan 12 bulan.

Namun sayangnya, bagi orang yang sudah mengerti dengan resiko pinjaman online tidak akan terpengaruh dengan daya tariknya tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Resmi dari Garena Edisi Hari Ini pada 9 Oktober 2021!

sebab mereka sudah paham dan bahkan mungkin sudah memiliki pengalaman terlibat dengan debt collector pinjaman online.

Tidak sedikit jumlah dari laporan nasabah yang meminjam di pinjaman online kapok untuk pinjam uang di aplikasi pinjaman online.

Laporan yang biasanya paling banyak diterima oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah perlakuan dari para penagih utang online tersebut.

Baca Juga: Angel Karamoy Jadi Tulang Punggung Keluarga Sejak SD, Sang Adik: Ketemu Malam Doang!

Atau masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan debt collector.

Apalagi kalau Anda sampai meminjam uang di fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap untuk berurusan dengan debt collector mereka.

Banyak yang mengeluh dengan sikap dari debt collector tersebut, sebab mereka tidak segan untuk memberikan ancaman.

Baca Juga: Jelang Uber Cup 2021, Legenda Badminton ini Puji Kualitas Putri KW Berbeda dari Tunggal Putri Lainnya

Saat Anda terlambat bayar tagihan atau belum mampu untuk melunasi utang karena bunga yang tinggi dan denda.

Atau juga dihadapkan dengan teror, ancaman, sampai hal-hal yang tidak pantas Anda terima.

Maka sebaiknya Anda tidak diam begitu saja, tetapi Anda harus melakukan 3M!

Baca Juga: ONS Mencatat Lebih dari 1 Juta Orang Melaporkan Gajala Long Covid yang Sangat Menghambat Aktivitas Mereka

Maksudnya 3M itu apa?

Nah, dikutip dari laman sosial media Instagram milik ccicpolri oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, yang dimaksud dengan 3 adalah:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector beserta dengan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang sudah merugikan Anda ke situs resmi OJK.

Yakni di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perasaan Verrell Bramasta ke Natasha Wilona Diprediksi Ahli Tarot: Mencari Wanita yang Pernah Hilang

Sebagai warga negara Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan negara, oleh sebab itu lakukan langkah 3M di atas bila Anda merasa dirugikan.

Namun sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, hindari pinjaman online.

Bila tidak ada urusan yang mendesak, tidak perlu menggunakan jasa pinjaman online.

Apalagi kalau pinjam di fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap dengan resikonya.

Salah satunya adalah berhadapan dengan debt collectornya yang terkadang membuat orang geram dan sakit hati.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x