Dengan demikian total penerimaan BLT BBM ini sebesar Rp 600.000.
Berikut Syarat Penerimaan BLT BBM Rp 600.000 :
Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Membuat Ciro Alves Menangis hingga Ditampar Pelatih Persib Luis Milla
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, yang terdampak kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Begini Respon Bobotoh tentang Debut Luis Milla, Tiga Pemain Persib Ini Jadi Sorotan
Adapun cara mendapatkan BLT BBM Rp 600.000 ini telah dijelaskan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.
Mensos Risma menegaskan bahwa masyarakat yang merasa membutuhkan BLT BBM bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah.
Artikel Rekomendasi