BSU 2022 Dipotong? Buka Link Pengaduan Ini, 'Skilla' Siap Atasi Keluhanmu!

- 13 September 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi penerima BSU 2022 Rp600.000
Ilustrasi penerima BSU 2022 Rp600.000 /Pixabay/iqbalnuril/

PANGANDARAN TALK - Menjawab kekhawattiran Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp600.000 dipotong, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah memberi penegasan.

BSU 2022 tahap I sebesar Rp600.000 telah dibagikan ke lebih dari 4juta pekerja di Indonesia sejak hari Senin 12 September kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memantau secara langsung penerimaan BSU 2022 oleh para pekerja di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: 'Panas Dingin' Pemerintah Indonesia Gerah dengan Cuitannya, Akun Twitter Hacker Bjorka Kembali Disuspend

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah menemui para pegawai warung nasi yang telah menerima BSU 2022.

Bahkan para pekerja tersebut telah menerima BSU atau subsidi gaji sejak tahun 2020 lalu setelah diurusi oleh pihak manajemennya.

Penyaluran BSU Tahap I tahun 2022, kata Ida, dilakukan setelah ada kepastian dari sisi pemadanan data per tanggal 12 September 2022.

Baca Juga: Prediksi Middlesbrough vs Cardiff di Liga Championship : Head To Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Setelah proses verifikasi data final, kemudian BSU 2022 disalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Namun sebelumnya Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi gaji BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data.

Baca Juga: Prediksi Swansea vs Sheffield United di Liga Championship : Head To Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Langkah tersebut dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam kunjungan kerja itu, Menaker Ida mengapresiasi manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 lalu dengan mekanisme pembayaran menggunakan payroll dari Bank BTN.

Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko widodo atas adanya kembali program BSU tahun ini.

Baca Juga: Mengaku Asal Polandia, Ternyata Sosok Hacker Bjorka Suka Makanan Khas Jawa Ini

Kata Made, program BSU sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Menaker Ida memastikan penyaluran dana BSU diberikan secara langsung via rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," tandas Menaker Ida.

Baca Juga: Beckham Putra Ungkap Kesan Duel Panas vs Gian Zola, Luis Milla Tersenyum

Namun sebagai langkah antisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, Anda bisa mengakses beberapa saluran informasi sebagai layanan aduan ke pihak Kemnaker RI.

Layanan aduan tersebut dapat diakses melalui:

1. Call Center 1500630;

2. Pusat Bantuan di link bantuan.kemnaker.go.id;

Baca Juga: BAHAYA! Terpaksa Coret David da Silva, Ini Kata Luis Milla saat Persib kontra Arema FC

Anda akan menemukan narasi tulisan berikut ketika mengakses link Pusat Bantuan tersebut:

"Hai, aku Skilla virtual personal asisten dari Kemnaker. Kalau kamu punya pertanyaan, Skilla siap membantu kamu."

Ada empat jenis layanan bantuan yang telah disiapkan, yakni: Pengaduan, FAQ, Aspirasi, dan Lapor.

Baca Juga: BSU 2022 Rp 600.000 Cair Hari Ini, Sudah Masuk ke Rekeningmu? Ikuti Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Pada fitur "Lapor" Anda bisa memberikan informasi adanya indikasi korupsi terkait BSU tersebut.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x